DPR Serap Masukan RUU Jasa Konstruksi
Tim Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI menyerap aspirasi sejumlah pihak di Bali terkait penyempurnaan RUU Jasa Konstruksi. Stake holder terkait seperti Pemprov Bali, Akademisi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan pihak terkait lainnya diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan.
"Kami ingin mendapatkan masukan secara keseluruhan terhadap RUU Jasa Konstruksi yang sedang kami susun ini," kata Ketua Tim Kunjungan Lasarus dalam pertemuan di Bali, Rabu (8/4/15).
Selain itu, kata Lasarus, pertemuan kali ini juga untuk meminta tanggapan terhadap isu-isu khusus, diantaranya pertama, mengenai permasalahan kelembagaan, dimana dalam RUU ini terdapat dua kelembagaan yaitu Badan Akrediasi dan Sertifikasi Jasa Konstruksi Nasional (BASJKN) serta Lembaga Pengembagan.
Kedua, mengenai konsep RUU terhadap perubahan bidang usaha dan siklus pekerjaan konstruksi.
Ketiga, kegagalan konstruksi yang dalam RUU dibedakan menjadi kegagalan pekerjaan konstruksi dan kegagalan bangunan.
Keempat, terkait dengan kesetaraan antara penyedia jasa dan pengguna jasa kepastian hukum, maka dalam RUU ini diatur standar minimal kontrak kerja konstruksi.
"Dan kelima, RUU ini memberikan perlindungan terhadap masyarakat jasa konstruksi baik pelaku usaha maupun tenaga kerja konstruksi didalam negeri dengan memberikan batasan dan persyaratan yang lebih selektif terhadap Badan usaha asing maupun tenaga ahli asing yang ingin mengerjakan pekerjaan konstruksi di Insdonesua,"jelas Lasarus yang juga politisi PDIP ini.
Kunjungan kali ini diikuti pula oleh anggota Komisi V DPR, diantaranya Yoseph Umarhadi, Budi Yuwoni, Damayanti Wisnu Putrantu, Sadarestuwati, Sudjadi, Sukur H Nababan dan Rendy Lamadjido.(nt) foto: nita/parle/hr